1.
Apa yang dimaksud dengan K3?
JAWAB
:
Singkatan dari K3 yaitu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang merupakan bidang yang terkait dengan
kesehatan, keselamatan serta kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah
institusi maupun lokasi proyek.
Tujuan dari K3 adalah
untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
2. Sebutkan isi-isi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan!
JAWAB
:
·
Isi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 :
1. Bahwa
setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional;
2. Bahwa
setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
3. Bahwa
setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara umum dan efisien;
4. Bahwa
berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma
perlindungan kerja;
5. Bahwa
pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-Undang yang memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
·
Isi Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003
:
1. Bahwa
pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa
dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting sebagai perilaku dan tujuan pembangunan;
3. Bahwa
sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya
dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
4. Bahwa
perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekeja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa
diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
5. Bahwa
beberapa Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu
perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
6. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d dan e perlu
membentuk Undang-Undang tentang ketenagakerjaan.
3.
Jelaskan peraturan khusus yang mengatur
lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari :
a. Peraturan
Khusus AA
b. Peraturan
Khusus B
c. Peraturan
Khusus DD
d. Peraturan
Khusus FF
e. Peraturan
Khusus K
f. Peraturan
Khusus L
JAWAB :
a. Peraturan
Khusus AA : Peraturan khusus untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
b. Peraturan
Khusus B : Peraturan khusus tentang instalasi-instalasi listrik arus kuat dalam pabrik-pabrik, bengkel-bengkel dan bangunan-bangunan.
c. Peraturan
Khusus DD : Peraturan khusus untuk bejana-bejana berisi udara yang dikempa dan
dipergunakan untuk menggerakkan motor-motor bakar.
d. Peraturan
Khusus FF : Peraturan khusus mengenai perusahaan-perusahaan, bengkel-bengkel
dimana dibuat, dipakai atau dikempa gas di dalam botol baja, silinder atau
bejana.
e. Peraturan
Khusus K : Peraturan khusus mengenai pabrik-pabrik dan tempat-tempat dimana
bahan-bahan yang dapat meledak diolah atau dikerjakan.
f. Peraturan
Khusus L : Peraturan khusus mengenai usaha-usaha keselamatan kerja untuk
pekerjaan-pekerjaan di tangki-tangki apung.
4.
Sebutkan empat prinsip dalam pemadaman
api?
JAWAB
:
a. Cooling,
yaitu mendinginkan bahan bakar dengan mengusir panas. Misalnya, menyiram air
pada bahan bakar seperti kayu yang terbakar
b. Smothering,
yaitu memotong pasokan oksigen. Misalnya, dengan memberikan foam atau karbon dioksida.
c. Starving,
yaitu dengan memtong pasokan bahan bakar (fuel).
Misalnya, dengan memberhentikan pasokan gas yang terbakar di dalam pipa.
d. Inhibition,
yaitu dengan menghentikan reaksi kimia. Misalnya, dengan memberikan dry chemical powder.
5.
Jelaskan faktor-faktor bahaya lingkungan
yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja terdiri dari :
a. Faktor
Fisik
b. Faktor
Kimia
c. Faktor
Biologi
d. Faktor
Psikologi
e. Faktor
Ergonomi
JAWAB :
a. Faktor
Fisik : Bahaya fisik yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan
gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar. Misalnya,
terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim, intensitas penerangan
kurang memadai, getaran, radiasi.
b. Faktor
Kimia : jalan masuk bahan kimia ke dalam tubuh yakni melalui pernapasan, kulit,
tertelan. Racun dapat menyebabkan efek yang bersifat akut, kronis atau
kedua-duanya.
c. Faktor
Biologi : Bahaya biologi dapat didefinisikan sebagai debu organik yang berasal
dari sumber-sumber biologi yang berbeda seperti virus, bakteri, jamur, protein
dari binatang atau bahan-bahan dari tumbuhan seperti produk serat alam yang
terdegradasi.
d. Faktor
Psikologi : Bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek
psikologis ketenagakerjaan yang kurang baik seperti penempatan tenaga kerja yan
tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, tempramen, sistem
seleksi atau klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai, kurangnya keterampilan
tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan sebagai akibat kurangnya latihan kerja
yang diperoleh, serta hubungan antara individu yang tidak harmoni dan tidak
serasi dalam organisasi kerja. Kesemuanya tersebut aka menyebabkan terjadinya
stress akibat kerja.
e. Faktor
Ergonomi
: Potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan oleh penerapan ergonomi yang
tidak baik atau tidak sesuai dengan
norma-norma ergonomi yang berlaku dalam melakukan pekerjaan serta
peralatan kerja, termasuk sikap dan cara kerja yang tidak sesuai, pengaturan
kerja yang tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja
ataupun ketidakserasian antara manusia dan mesin.


